URUTAN WALI NIKAH

23.30.00
URUTAN WALI

Wali Aqrab (dekat) boleh pindah ke Wali Ab'ad (jauh) bila :
  • Tidak Beagama Islam
  • Fasiq (sering berbuat dosa/maksiat)
  • Belum Baligh (kanak-kanak)
  • Tidak berakal (gangguan jiwa)
  • Rusak Pikiran (linglung,pikun)
  • Bisu, Tuli
  • Wali Nasab boleh pindah ke Wali Hakim bila :
  • Sudah tidak ada garis wali nasab
  • Walinya mafqud (hilang)
  • Wali tersebut mau menikahi perempuan itu (mempelai perempuan) dan tidak ada wali yang sederajat
  • Walinya ba'id atau jauh (sejauh perjalanan boleh mengqashor sholat +/- 92,5 km)
  • Walinya sedang sakit pitam/ayan
  • Walinya tidak dapat dihubungi
  • Hak KeWaliannya dicabut oleh negara
  • Walinya sedang Haji/Umroh
  • Walinya Tawaro (bersembunyi)
  • Walinya Udzur
  • Walinya Adhol/mogok (berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama)

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Pojok SIMBI


simkah.kemenag.go.id

http://simas.kemenag.go.id/index.php

http://siwak.kemenag.go.id/index.php

http://simbi.kemenag.go.id/simpenais/