Secara Umum Prosedur Sertifikasi Halal adalah sebagai berikut :
a) Perusahaan yang mengajukan sertifikasi, baik pendaftaran baru,
pengembangan (produk/fasilitas) dan perpanjangan, dapat melakukan
pendaftaran secara online. melalui website LPPOM MUI (www.halalmui.org) atau langsung melalui alamat website: www.e-lppommui.org.
b) Mengisi data pendaftaran : status sertifikasi
(baru/pengembangan/perpanjangan), data Sertifikat halal, status SJH
(jika ada) dan kelompok produk.
c) Membayar biaya pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal.
d) Mengisi dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pendaftaran
sesuai dengan status pendaftaran (baru/pengembangan/perpanjangan) dan
proses bisnis (industri pengolahan, RPH, restoran, dan industri jasa),
diantaranya : Manual SJH, Diagram alir proses produksi, data pabrik,
data produk, data bahan dan dokumen bahan yang digunakan, serta data
matrix produk.
e) Setelah selesai mengisi dokumen yang dipersyaratkan, maka
tahap selanjutnya sesuai dengan diagram alir proses sertifikasi halal
seperti diatas yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen ----- Penerbitan
Sertifikat Halal.
Mulai Bulan Juli 2012, pendaftaran Sertifikasi Halal hanya bisa dilakukan secara online melalui website LPPOMMUI www.halalmui.org pada kolom Layanan Sertifikasi Online Cerol-SS23000 atau langsung melalui alamat website: www.e-lppommui.org
Bagi perusahaan yang menginginkan penjelasan detail mengenai
persyaratan sertifikasi halal LPPOM MUI (Kebijakan, Prosedur, dan
Kriteria) dapat memesan Buku HAS 23000 melalui email: ga_lppommui@halalmui.org
EmoticonEmoticon